Ahli waris sementara

Ahli waris sementara (bahasa Inggris: Heir presumptive) adalah seseorang ahli waris takhta yang secara hukum kedudukannya masih dapat digeser bila lahir seseorang yang lebih pantas menjadi ahli waris.[1][2] Hal ini berbeda dengan ahli waris tetap yang kedudukannya secara hukum tidak dapat digeser oleh lahirnya orang lain. Penentuan status seseorang sebagai ahli waris tetap atau ahli waris sementara bergantung dengan hukum yang digunakan di negara yang bersangkutan.

  1. ^ "Heir Presumptive Law & Legal Definition". USLegal.com. Diakses tanggal 2012-11-07. 
  2. ^ "Heir presumptive". Reverso.net. Diakses tanggal 2012-11-07. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search